Senin, 10 November 2014
Mencuri
Pengertian dan dalil MENCURI
Pengertian Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Syarat dan Ketentuan
Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal
2. Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
3. Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri
4. Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
5. Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab
6. Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.
Dampak Mencuri
Dampak mencuri dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bagi Pelakunya
Mencuri adalah dosa besar dan orang yang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
Artinya : Kecuali syaitan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang. ( Qs. Al-Hijr : 18 )
Syarat hukum potong tangan
Artinya : Mereka berkata: "Jika ia mencuri, maka sesungguhnya, telah pernah mencuri pula saudaranya sebelum itu." Maka Yusuf menyembunyikan kejengkelan itu pada dirinya dan tidak menampakkannya kepada mereka. Dia berkata (dalam hatinya): "Kamu lebih buruk kedudukanmu (sifat-sifatmu) dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu terangkan itu."
( QS. Yusuf : 77 )
Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, ( QS. Al-Maidah : 33 )
Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
Artinya : kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS. Al Maidah ayat 34 )
Pengertian Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Syarat dan Ketentuan
Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal
2. Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
3. Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri
4. Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
5. Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab
6. Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.
Dampak Mencuri
Dampak mencuri dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bagi Pelakunya
- Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
- Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
- Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
- Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.
- Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
- Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
- Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.
Mencuri adalah dosa besar dan orang yang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
- Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
- Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
- Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
- Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya
- Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat
Artinya : Kecuali syaitan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang. ( Qs. Al-Hijr : 18 )
Syarat hukum potong tangan
- Pencuri tersebut; sudah baligh, berakal, sehat melakukan pencurian degan kehendaknya bukan paksaan
- Barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan barang itu bukan milik si pencuri
- Bagi perampok yang membunuh orang yang dirampoknya dan mengambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib di bunuh; sesudah dibunuh, kemudian disalibkan (dijemur)
- Bagi perampok yang mebunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya hanya dibunuh saja.
- Bagi perampok yang hanya mengambil harta bendanya saja, sedang orang orang yang dirampoknya tidak dibunuh, dan harta yang diambil sampai nisab, maka perampok trsebut mendapat hukuman potong tangan kanan dan kaki kirinya.
- Bagi perampok yang hanya menakut-nakuti saja, tidak membunuh dan tidak mengambil harta benda. Hukumannya adalah penjara atau hukuman lainnya yang dapat membuat jera, agar ia tidak mengulanginya.
Artinya : Mereka berkata: "Jika ia mencuri, maka sesungguhnya, telah pernah mencuri pula saudaranya sebelum itu." Maka Yusuf menyembunyikan kejengkelan itu pada dirinya dan tidak menampakkannya kepada mereka. Dia berkata (dalam hatinya): "Kamu lebih buruk kedudukanmu (sifat-sifatmu) dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu terangkan itu."
( QS. Yusuf : 77 )
Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, ( QS. Al-Maidah : 33 )
Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
Artinya : kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS. Al Maidah ayat 34 )
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
email updates
Fans Page
Postingan Populer
-
Pengertian dan dalil MENCURI Pengertian Mencuri Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya t...
-
Mewaspadi Kerasnya Hati - Hati yang dimiliki setiap insan terkadang ia selembut air, tapi juga terkadang sekeras batu. Lembutnya hati kare...
-
Akhwatmuslimah.com – Kakak perempuan Fulan telah meninggal dunia. Saat Fulan ikut mengubur kakaknya, kantung uangnya terjatuh dan tertimb...
-
Misteri Magrip - Saat Maghrib tiba dan saat terang perlahan menghilang suasana berangsur mencekam. Ibu-ibu bergegas membawa anak-anaknya ...
-
DREAMERSRADIO.COM - Castellfollit de la Roca merupakan salah satu kota nan indah di Catalonia, Spanyol. Pasalnya, kota ini dihuni ha...
-
Seorang muslim punya prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar yaitu bagaimanakah sikap dia pada non muslim. 1- Islam yang paling benar Pa...
-
Banyak orang mengenal rukun iman tanpa mengetahui makna dan hikmah yang terkandung dalam keenam rukun iman tersebut. Salah satunya adalah...
-
Iman terhadap kitab suci merupakan salah satu landasan agama kita. Allah Ta`ala berfirman yang artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu...
-
Akhwatmuslimah.com – Dari Hani’ Maula Utsman berkata bahwa ketika Utsman bin Affan berdiri di depan kuburan, beliau Menangis hingga air m...
-
Seorang pemuda Anshar masuk Islam. Namanya Tsa’labah bin ‘Abdurrahman. Ia biasa melayani Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam dan memban...
Blogroll
Translate
Alexa Rank
Mengenai Saya
Live Feed
Diberdayakan oleh Blogger.
Labels
- Akhlaq & Kepribadian (7)
- Gaya Hidup (6)
- Hukum Islam (3)
- Kabar Berita (2)
- Kisah Nabi Dan Rosul (3)
- Puasa (1)
- Rukun Iman (6)
- Sholat (1)
- Umum (13)
Label Cloud
Popular Post
-
Pengertian dan dalil MENCURI Pengertian Mencuri Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya t...
-
Mewaspadi Kerasnya Hati - Hati yang dimiliki setiap insan terkadang ia selembut air, tapi juga terkadang sekeras batu. Lembutnya hati kare...
-
Akhwatmuslimah.com – Kakak perempuan Fulan telah meninggal dunia. Saat Fulan ikut mengubur kakaknya, kantung uangnya terjatuh dan tertimb...
-
Misteri Magrip - Saat Maghrib tiba dan saat terang perlahan menghilang suasana berangsur mencekam. Ibu-ibu bergegas membawa anak-anaknya ...
-
DREAMERSRADIO.COM - Castellfollit de la Roca merupakan salah satu kota nan indah di Catalonia, Spanyol. Pasalnya, kota ini dihuni ha...
-
Seorang muslim punya prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar yaitu bagaimanakah sikap dia pada non muslim. 1- Islam yang paling benar Pa...
-
Banyak orang mengenal rukun iman tanpa mengetahui makna dan hikmah yang terkandung dalam keenam rukun iman tersebut. Salah satunya adalah...
-
Iman terhadap kitab suci merupakan salah satu landasan agama kita. Allah Ta`ala berfirman yang artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu...
-
Akhwatmuslimah.com – Dari Hani’ Maula Utsman berkata bahwa ketika Utsman bin Affan berdiri di depan kuburan, beliau Menangis hingga air m...
-
Seorang pemuda Anshar masuk Islam. Namanya Tsa’labah bin ‘Abdurrahman. Ia biasa melayani Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam dan memban...
Sepakbola
Gadget
Postingan Populer
-
Pengertian dan dalil MENCURI Pengertian Mencuri Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya t...
-
Mewaspadi Kerasnya Hati - Hati yang dimiliki setiap insan terkadang ia selembut air, tapi juga terkadang sekeras batu. Lembutnya hati kare...
-
Akhwatmuslimah.com – Kakak perempuan Fulan telah meninggal dunia. Saat Fulan ikut mengubur kakaknya, kantung uangnya terjatuh dan tertimb...
-
Misteri Magrip - Saat Maghrib tiba dan saat terang perlahan menghilang suasana berangsur mencekam. Ibu-ibu bergegas membawa anak-anaknya ...
-
DREAMERSRADIO.COM - Castellfollit de la Roca merupakan salah satu kota nan indah di Catalonia, Spanyol. Pasalnya, kota ini dihuni ha...
-
Seorang muslim punya prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar yaitu bagaimanakah sikap dia pada non muslim. 1- Islam yang paling benar Pa...
-
Banyak orang mengenal rukun iman tanpa mengetahui makna dan hikmah yang terkandung dalam keenam rukun iman tersebut. Salah satunya adalah...
-
Iman terhadap kitab suci merupakan salah satu landasan agama kita. Allah Ta`ala berfirman yang artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu...
-
Akhwatmuslimah.com – Dari Hani’ Maula Utsman berkata bahwa ketika Utsman bin Affan berdiri di depan kuburan, beliau Menangis hingga air m...
-
Seorang pemuda Anshar masuk Islam. Namanya Tsa’labah bin ‘Abdurrahman. Ia biasa melayani Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam dan memban...
© Belajar islam 2013 . Powered by Bloger
Tidak ada komentar :
Posting Komentar